Hukum & Syariat

Hukum Melaksanakan Aqiqah Saat Dewasa, Apakah Boleh?

05 August 2026 Admin Fitrah Aqiqah
Hukum Melaksanakan Aqiqah Saat Dewasa, Apakah Boleh?

Pernah bertanya-tanya, “Kalau waktu kecil belum diaqiqahi, apakah saat sudah dewasa masih boleh melaksanakan aqiqah?” Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi seseorang yang hingga dewasa belum pernah melaksanakan aqiqah.

Menurut pandangan mayoritas ulama, khususnya Mazhab Syafi’i dan Hanbali, tanggung jawab asal aqiqah berada pada orang tua pada masa awal kelahiran anak. Namun, jika hingga dewasa orang tua belum mampu melaksanakannya, maka seseorang yang telah mandiri dan memiliki kemampuan dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Hal ini juga dikaitkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi Nabi. Karena itu, bagi yang belum diaqiqahi saat kecil, tidak perlu merasa khawatir atau menganggap kesempatan tersebut sudah terlewat.

Pada akhirnya, aqiqah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT. Jika sudah dewasa dan memiliki kemampuan, melaksanakannya dapat menjadi salah satu bentuk ibadah dan upaya mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Artikel Terkait